acak II

[Jakarta];

mengacak melakukan sesuatu tidak dengan peraturan, mengacaukan;

acak-acakan kacau-bilau, tidak teratur.

acan I

mengacan melakukan gerak pukulan atau serangan untuk mengelirukan atau menyesatkan lawan.

acang-acang

[Minangkabau] pesuruh, orang kepercayaan;
~ alat orang yang mengatur peralatan;
~ (dalam) negeri orang yang dipercayai orang (penduduk) sekampung atau senegeri.

acap II

1. penuh dengan air, terendam dalam air (kayu dan lain-lain), tergenang oleh air (padang, sawah, dan lain-lain);

2. terbenam dalam-dalam (kaki dalam lumpur, mata keris pada tubuh seseorang, dan lain-lain);

mengacapi menggenangi, merendam (dengan air).

acap kali

beberapa kali, berulang-ulang, kerap kali, sering kali:
dia masih melakukannya walaupun sudah ~ ditegur.